15 April 2010

Kisah Uang pengamanan Jakarta Utara

JAKARTA - Uang Milyaran dan spekulan tanah di Jakarta Utara memang terbilang lihai dan pantas di sebut Mafia. Beberapa lokasi tanah sengketa di Jakarta Utara memang sangat rawan dan banyak para pemainnya, mulai dari spekulan, oknum BPN, pejabat dan pengusaha.

Dari pantauan klikp21.com dilapangan ada beberapa tanah yang menjadi incaran spekulan tanah seperti Cilincing, Pademangan, Penjaringan . Dengan bermodalkan surat eingedom verbonding dari jaman Belanda para spekulan ini beraksi. Bahkan tak sedikit yang mengeluarkan uang untuk pengamanan tanah tersebut.

Komisi II DPR RI yang menemukan fakta tersebut juga menemukan kejanggal-kejanggalan untuk masalah agraria ini. Satu lahan di Jakarta saja, bisa terdapat lima sertifikat dengan nama kepemilikan yang berbeda.

"Ini yang membuat kami surprise ," ujar Ganjar Pranowo, wakil ketua komisi II DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (15/4/2010). Temuan Komisi II itu didapat saat dilakukannya kunjungan kerja di Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada reses masa persidangan II. Tidak disangka, jika masalah itu merembet menjadi salah satu kerusuhan terbesar yang pernah terjadi di Jakarta.

Ganjar menyatakan, modus kepemilikan tanah di Jakarta terlalu mudah, karena tidak memerlukan izin resmi BPN. Seorang oknum, misalkan, melihat ada lahan kosong di kawasan Jakarta. Oknum itu kemudian melakukan observasi, jika pemiliknya tidak mengawasi, maka dia mengajukan surat kepemilikan tanah. "Bukan lewat jalur resmi, itu motifnya iseng saja," jelasnya.


Setelah dimiliki tanah itu, maka terjadilah sengketa tanah di pengadilan. Oknum yang bersangkutan tinggal menghadapi proses gugatan. Jika beruntung, si oknum itu bisa memenangkan gugatan dan memiliki tanah itu. "Kalau kalah, ya nothing to lose , namanya juga iseng," tambahnya.

Menurut Ganjar, harus ada perubahan pengelolaan kepemilikan lahan oleh BPN. Salah satu yang terpenting, harus dibuat sistem informasi pertanahan. Ini supaya pihak BPN, maupun pemilik tanah bisa mengetahui data kepemilikan lahan yang teregistrasi secara utuh dan akuntabel. "Harus dibuat register, biar terdata dengan cepat," ujarnya.

Rencananya, Komisi II akan sesegera mungkin memanggil BPN. Komisi II memerlukan penjelasan dari BPN, bagaimana solusi mereka atas masalah kepemilikan agraria.(**/Gg)

No comments:

Post a Comment